1. PINJAMAN MODAL TABUNGAN (PMT) :
- PMT adalah pinjaman untuk anggota baru dalam membangun kebiasaan menabung dan disetor langsung masuk kedalam simpanan Jagona. Ketentuan:Plafon PMT Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk usia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Jangka waktu pelunasan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 60 (enam puluh bulan) bulan.
- Balas Jasa Pinjaman (BJP) 1% menurun per bulan (efektif 6,50% p.a) dari saldo pinjaman
- PMT bulan pertama bagi anggota baru belum dilindungi JALINAN PUSKOPCUINA.
- Anggota baru masuk yang melalaikan kewajibannya pada bulan pertama dan kedua secara berturut-turut maka pada akhir bulan kedua Anggota yang lalai membayar kewajibannya 3 (tiga) kali atau 3 (tiga) bulan berturut-turut, pada tanggal jatuh tempo di bulan keempat, maka pinjamannnya akan dikompensasi dengan simpanannya. Apabila anggota tersebut tidak lagi memiliki saldo simpanan minimal, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi CUMK.yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari keanggotaan dan pinjamannya akan dikompensasi dengan simpanannya.
- Apabila setelah pinjaman dikompensasikan dengan simpanan dan anggota masih memiliki sisa/kelebihan uang simpanan, maka anggota tersebut akan dihubungi untuk segera mengambil haknya. Dan bila ternyata anggota tersebut sulit dihubungi maka kelebihan tersebut akan tetap disimpankan oleh lembaga dalam pos Dana Titipan yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh yang bersangkutan.
2. PINJAMAN MODAL TABUNGAN JUNIOR (PMTJ)
- adalah pinjaman untuk anggota luar biasa dalam membangun kebiasaan menabung dan disetor langsung masuk kedalam Simpanan Jagona Junior. PMTJ dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan
- Plafon PMTJ Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah)
- Jangka waktu pelunasan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 60 (enam puluh bulan) bulan.
- Balas Jasa Pinjaman (BJP) 0,9% menurun per bulan (efektif 5,85% pa) dari saldo pinjaman.
- Simpanan yang diisi melalui PMTJ, tidak dapat ditarik
- Anggota yang menunggak PMTJ sampai pada bulan kedua, simpanan Jagona
Junior yang bersangkutan ditarik untuk membayar pinjaman tersebut. - Anggota yang sementara memiliki PMTJ atau pinjaman lainnya diperkenankan
melakukan PMTJ.
3. PINJAMAN USAHA PRODUKTIF DAGANG DAN JASA
- Untuk Membantu anggota dalam mengembangkan kesejahteraannya dengan memberikan modal usaha atau tambahan modal usaha bagi usaha dagang maupun jasa, syaratsyarat :
- Plafon pinjaman Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Anggota yang memiliki Simpanan Modal Kerja jangka waktu pengembalian
maksimal 36 (tiga puluh enam) dan dikenakan Balas Jasa Pinjaman :- SIMAK 20% – 39,99% dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 1% menurun (efektif 6,50% pa). - SIMAK 40% – 59,99% dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 0,90% menurun (efektif 5,85% pa). - SIMAK 60% – 79,99% dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 0,80% menurun (efektif 5,20% pa). - SIMAK 80% – 99,99% dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 0,70% menurun (efektif 4,55% pa). - SIMAK 100% ke atas dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 0,60% menurun (efektif 3,90% pa).
- SIMAK 20% – 39,99% dari pinjaman yang diajukan
- Anggota yang sudah memiliki usaha, bersedia untuk dikunjungi dan disurvei.
- Anggota yang baru mau menjalankan usaha, harus dapat memberikan analisa
kelayakan usaha.
4. PINJAMAN PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
- Membantu anggota untuk memiliki usaha untuk pertanian, peternakan dan perikanan demi meningkatkan kesejahteraannya
- Plafon pinjaman Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Anggota yang memiliki Simpanan Modal Kerja jangka waktu pengembalian
maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dan dikenakan Balas Jasa Pinjaman :- SIMAK 20% – 39,99% dari pinjaman yang diajukan
dikenakan 0,95% menurun (efektif 6,18% pa). - SIMAK 40% – 59,99% dari pinjaman yang diajukan dikenakan
0,85% menurun (efektif 5,53% pa). - SIMAK 60% – 79,99% dari pinjaman yang diajukan dikenakan
0,75% menurun (efektif 4,88% pa). - SIMAK 80% – 99,99% dari pinjaman yang diajukan dikenakan
0,65% menurun (efektif 4,23% pa). - SIMAK 100% ke atas dari pinjaman yang diajukan dikenakan
0,60% menurun (efektif 3,90% pa).
- SIMAK 20% – 39,99% dari pinjaman yang diajukan
- Jaminan :
- Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suamiistri dan anak yang masih dalam tanggungan).
- Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi
surat kuasa menjaminkan ditandatangani diatas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke
anggota
- Anggota yang mengajukan bersedia untuk dikunjungi dan disurvey
5.PINJAMAN KEBUTUHAN KELUARGA
- Membantu memecahkan masalah keuangan yang dihadapi oleh anggota terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga seperti alat rumah tangga, alat elektronik, alat komunikasi, sakit, upacara adat, pernikahan dan alat transportasi Ketentuan :
- Plafon pinjaman Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Memiliki simpanan riil (Simpanan Pokok, wajib dan JAGONA) minimal sebesar
35% dari pinjaman yang diajukan. - Balas jasa pinjaman kebutuhan keluarga menurun sebesar 1,1%
per bulan (efektif 7.15% p.a) dari saldo pinjaman. - Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Bagian kredit dapat meminta fotocopy rekening listrik, rekening PDAM, PBB,
atau slip gaji bulan terakhir. - Syarat-syarat pinjaman melalui aplikasi mobile ESCETE :
6. PINJAMAN KEPEMILIKAN KENDARAAN
- Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan akan kepemilikan kendaraan seperti kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih, dengan ketentuan:
- Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk Kendaraan
Roda Dua dan Tiga. - Plafon pinjaman Rp400.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Kendaraan Roda Empat.
- Pembayaran balas jasa pinjaman kendaraan bermotor :
- Pinjaman Kendaraan Roda dua dan tiga jangka waktu maksimum 36
(tiga puluh enam) bulan, dikenakan bunga menurun : - Pinjaman Kendaraan Roda Empat jangka waktu pengembalian
maksimum 60 (enam puluh) bulan dan memiliki simpanan SITOR minimal 20% dari harga Mobil yang akan dibeli, dikenakan bunga
- Pinjaman Kendaraan Roda dua dan tiga jangka waktu maksimum 36
- Anggota yang meminjam berusia maksimal 57 Tahun.
- Jika pembelian kendaraan baru, maka BPKB harus atas nama peminjam.
- Jika pembelian kendaraan bekas, harus memperhatikan tahun pembuatannya, untuk kendaraan roda dua dan tiga maksimal 2 tahun, jika roda empat dan lebih maksimal 3 tahun serta harus dilengkapi surat kuasa menjual dari pemilik sebelumya.
- BPKB tersebut menjadi jaminan tambahan dari pinjaman.
- BPKB akan dikembalikan kepada peminjam apabila simpanannya sudah setara dengan sisa saldo pinjamannya.
- Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk Kendaraan
7. PINJAMAN KEPEMILIKAN TANAH DAN RUMAH
- Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan akan kepemilikan tanah, rumah, renovasi rumah dan membangun rumah, dengan ketentuan:
- Untuk Plafon Pinjaman sampai dengan Rp400.000.000,-
- Jangka waktu pengembalian maksimal 120 bulan/120 kali.
- Balas Jasa Pinjaman sebagai berikut :
- BJP 0,9% menurun (efektif 5,85%) memiliki simpanan BARUGAminimal 50% dari pengajuan pinjaman.
- BJP 1% menurun (efektif 6,50%) memiliki simpanan BARUGAminimal 25% dari pengajuan pinjaman.
- BJP 0,50% flat dengan jangka waktu pengembalian 120 kali atau 0.9% flat dengan jangka waktu pengembalian 60 bulan jikamemiliki simpanan BARUGA minimal 50% dari pengajuan.
- BJP 0,55% flat dengan jangka waktu pengembalian 120 kali atau 1% flat dengan jangka waktu pengembalian 60 bulan jikamemiliki simpanan BARUGA minimal 25% dari pengajuan.
- Peminjam yang tidak memiliki BARUGA, BJP sebesar 1,05% menurun.
- Pembayaran dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam bulan berjalan jika menggunakan suku bunga flat.
- Perubahan dari bunga flat ke bunga menurun dapat dilakukan jika sudah
membayar minimal 50% dari pokok pinjaman dan dikenakan finalty 1 kali bunga flat dan dikenakan biaya administrasi Jaspel 1%. - Bagian kredit dapat meminta foto copy rekening listrik, rek PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, dan slip gaji minimal 2 bulan terakhir.
- Status tanah harus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB). Peminjam menyerahkan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan. - Jaminan tersebut diikat di notaris, biaya notaris di bebankan kepada
peminjam. - Informasi mengenai harga, kondisi dan lokasi tanah yang akan dibeli wajib disampaikan kepada staf kredit. Setelah itu staf kredit mengadakan kunjungan ke lokasi.
8. PINJAMAN PENDIDIKAN
- Membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam bidang pendidikan, Syarat-syarat :
- Plafon pinjaman Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah).
- Memiliki TAPEN dan JAGONA JUNIOR minimal 20 % dari nilai pinjaman yang diajukan.
- Pembayaran balas jasa Pinjaman Pendidikan bunga menurun sebesar 1,% per bulan (efektif 6,50% pa) dari saldo pinjaman.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60(enam puluh) bulan.
1.8.5 Calon peminjam menyerahkan rincian biaya pendidikan.
9. PINJAMAN KELOMPOK BINAAN
- Pinjaman Kelompok Binaan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota yang telah membentuk kelompok pengrajin, pertanian, perikanan dan peternakan, Ketentuan:
- Anggota kelompok berjumlah minimal 5(lima) sampai 10(sepuluh) orang.
- Ada Pengurus Kelompok.
- Ada profil anggota Kelompok Binaan yang lengkap.
- Ada proposal pembiayaan anggota Kelompok Binaan.
- Tempat tinggal berdekatan antara anggota kelompok.
- Bersedia tanggung renteng atas pinjaman semua anggota kelompok.
- Cara pembayaran pengembalian pokok pinjaman secara kolektif dan bersamasama.
- Bersedia membuka rekening simpanan untuk menampung dana cadangan anggota kelompok.
- Kontrak perjanjian pinjaman anggota kelompok 6(enam) sampai dengan 12(dua belas) bulan.
- Suku bunga tetap (flat) 0.6 % per bulan (efektif 12% p.a) dan dibayar di depan sesuai dengan kontrak perjanjian pinjaman.
- Aturan selanjutnya dapat dibaca pada aturan Kelompok Binaan.